Komnas HAM desak Jokowi bentuk Pengadilan HAM



Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan itu menjadi salah satu syarat tuntasnya tujuh kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Menurut Natalius, Komnas HAM telah meminta langsung kepada Jokowi untuk membentuk pengadilan yang berwenang memproses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat itu.

Bahkan Natalius mengatakan Komnas HAM telah berulang kali meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat pengadilan serupa, tapi SBY selalu menolak.
“SBY selalu menolak kami dengan alasan tidak ada waktu,” kata Natalius saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Desember 2014.

Saat berkampanye untuk menjadi presiden, Jokowi berjanji merampungkan pengusutan tujuh kasus pelanggaran di Indonesia.

Tujuh pelanggaran HAM itu di antaranya peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talang Sari di Lampung 1989; peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998; peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; dan peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

Saat berkampanye, Jokowi berbicara mengenai masalah HAM yang terjadi pada masa lalu. Menurut Jokowi, kasus pelanggaran HAM pada masa lalu harus diusut hingga tuntas agar tak selalu dihantui masalah masa lalu.

Pernyataan Jokowi mengenai kasus pelanggaran HAM ini secara tidak langsung terkait dengan latar belakang kompetitornya di pemilihan presiden 2014, yakni Prabowo Subianto. (Tempo)
Share:
spacer