PBB Harus Tinjau Kembali Proses Aneksasi Papua Ke Dalam NKRI

Jayapura – pada 19/11/13, Selpius Bobii mengatakan pada 44 tahun yang lalu, 19 November 1969, dalam sidang umum PBB bangsa Papua dianeksasi menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan mencatat perjanjian New York telah selesai dilaksanakan.

Dalam hal ini, Bobii mengatakan, PBB telah mengabaikan laporan utusan khusus PBB (Ortisan) yang melaporkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh RI selama proses persiapan dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Papua 1969.

Selpius Bobii yang juga sebagai Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat itu menilai, ada dua bentuk kategori pelanggaran serius yang dilakukan yaitu pelanggaran Hukum dan Moral. Karena itu ia menilai PEPERA 1969 dapat dinyatakan cacat hukum dan cacat moral.

Bobii menegaskan cacat hukum karena PEPERA disiapkan dan digelar tidak sesuai dengan praktek hukum internasional, khususnya ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian New York, 15/08/1962. Sedangkan cacat moral karena dalam peroses persiapan dan pelaksanaannya diwarnai pelanggaran HAM serius. Sehingga Papua menjadi korban konspirasi kepentingan Internasional.

Menilai itu, Bobii menegaskan PBB harus meninjau kembali proses aneksasi bangsa Papua kedalam NKRI. (Honaratus Pigai)

Share:
spacer