Seorang Imam Katolik Didesak Mencalonkan Diri Untuk Jabatan Politik




Pastor Rantinus Manalu memimpin sebuah protes menentang pemerintah mencaplok lahan para petani demi perkebunan kelapa sawit di luar kantor bupati Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, tahun 2010.

Orang-orang dari berbagai agama dan aktivis, yang muak dengan korupsi merajalela di pemerintah daerah, meminta seorang imam Katolik untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik di Provinsi Sumatera Utara.

Baik umat Kristiani maupun Muslim di Kabupaten Tapanuli Tengah telah meminta Pastor Rantinus Manalu dari keuskupan Sibolga, juru kampanye anti-korupsi terkenal, untuk mencalonkan diri sebagai bupati pada pemilihan kepala daerah tahun depan.

Sejumlah orang sudah mulai berkampanye untuk mendukung imam ini, dengan mengumpulkan KTP sebagai persyaratan untuk calon independen.

Menurut peraturan pemilu, calon independen membutuhkan dukungan minimal 15 persen pemilih.

Namun, Pastor Manalu mengatakan ia tidak menanggapi seruan itu.

“Untuk menjawab ya atau tidak, itu bukan tergantung saya.  Tapi, jawaban pasti datangnya dari pihak  keuskupan,” katanya.

“Sebagai manusia jika saya ditawari jabatan seperti itu, pasti mau,” tambahnya.

Uskup Sibolga, Mgr  Ludovicus Simanullang OFMCap menolak berkomentar.

Pastor Manalu mengatakan orang ingin dia mencalonkan diri guna mengembalikan integritas di kalangan para pemimpin politik di Provinsi Sumatera Utara, yang menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah wilayah yang paling korup di Indonesia.

“Orang-orang kecewa karena banyak pejabat kita masuk penjara,” katanya.

Jupri Purba, seorang Protestan yang ingin imam Katolik itu mencalonkan diri, mengatakan orang-orang lokal memiliki harapan tinggi terhadap Pastor Manalu.

“Dia adalah satu-satunya orang yang bisa membawa perubahan di daerah ini. Begitu banyak teman yang mendukung dia,” kata Purba, seraya menambahkan bahwa ia secara pribadi mengagumi perhatian besar Pastor Manalu untuk orang tertindas.

“Saya kagum dengan komitmennya menentang para politisi korup,” katanya kepada ucanews.com.

Dia merujuk kepada imam itu yang berbicara tentang mantan bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang yang ditangkap atas tuduhan korupsi tahun 2014.

Situmeang akhirnya dipenjara pada Mei tahun lalu terkait suap.

Tahun 2009, ketika imam itu sebagai ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Sibolga, Pastor Manalu membela para petani yang tanahnya dicaplok oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pastor Manalu, bersama dengan beberapa aktivis lainnya menerima ancaman pembunuhan yang memicu protes massa, termasuk orang-orang yang dibela imam itu.

Namun, jika seorang klerus ingin menjadi pejabat publik, ia harus meninggalkan imamat, kata Pastor Kletus Hekong SVD, dosen Kitab Hukum Kanonik di STFK Ledalero, Maumere, Flores.

“Tentu saja, hal ini meninggalkan imamat untuk tujuan mulia. Jika itu untuk kebaikan banyak orang, mengapa tidak?” kata Pastor Hekong kepada ucanews.com.

Pilihan lain, katanya, adalah bahwa ia dapat meminta penangguhan tugas imamatnya.

“Itu berarti dia dapat meninggalkan imamat ketika ia menjadi pejabat publik,” katanya.

Seorang imam diberikan suspensi berarti ia dapat mengambil waktu tertentu karena Gereja ingin imam tersebut berkarya kembali dalam tugasnya sebagai imam, tambah Pastor Hekong. ucannews.com

Share:
spacer