Lima terdakwa itu adalah Forkorus Yoboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobi, Dominikus Sorabut dan Agustinus Kraar, demikian dilansir SP.
Sidang vonis kali ini dipimpin Jack J Oktovianus, SH, MH dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH, MH, Syors Mambrasar, SH, MH, dan W. Marco Erari, SH serta dan Orpa Marthina, SH.
Dalam putusannya Jack Oktovianus memutuskan kelima terdakwa dihukum 3 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis ini dinilai lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, kelima tersangka ini mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua III pada 19 Oktober 2011। Akibat deklarasi tersebut berujung penangkapan peserta kongres dan tokoh-tokohnya.
Sumber: www.cathnewsindonesia.com
16 Maret 2012
Posting Komentar
"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."