Jakarta,
Muye Voice ---PT Freeport Indonesia akan
menawarkan sahamnya kepada pemerintah pada pertengahan Oktober 2015. Penawaran
tersebut akan dievaluasi pemerintah selama tiga bulan.
"Untuk
divestasi, Freeport mulai 14 Oktober 2015 nanti harus menawarkan harga kepada
pemerintah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariono, di Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015.
Bambang
mengatakan, pemerintah punya waktu selama tiga bulan untuk mengevaluasi
penawaran saham tersebut. Pemerintah pun bernegosiasi dengan Freeport untuk
menentukan harga saham tersebut.
"Setelah
menerima tawaran itu, pemerintah punya sembilan puluh hari negosiasi dengan
Freeport apakah harganya wajar atau tidak," kata dia.
Setelah
evaluasi, Bambang melanjutkan, pihaknya akan menyerahkannya kepada Kementerian
Keuangan terkait divestasi saham yang sebesar 10,64 persen itu. Kementerian
Keuangan yang akan memutuskan apakah saham itu akan dibeli pemerintah atau
tidak. Jika tidak, saham tersebut bisa ditawarkan kepada perusahaan pelat merah
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Untuk
saat ini, (penawaran saham) lewat initial public offering (IPO) belum ada dasar
regulasinya, kecuali kalau ada perubahan ketentuan divestasi," kata dia.*
Source: news.viva.co.id