JAYAPURA -- Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Papua, mencatat beberapa jurnalis asing dari Selandia baru, Belanda, Inggris dan Australia kesulitan saat mengajukan izin melakukan kerja jurnalistik di Papua.
Ketua AJI Kota Jayapura, Papua Victor Mambor mengatakan, izin para jurnalis asing ini dipersulit. Mereka harus menunggu hingga tiga bulan lebih.
"Ada juga yang setelah mendapatkan izin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya," ujar Victor Mambor kepada Antara di Jayapura, Senin (15/7).
AJI Papua memandang Pemerintah Indonesia tidak puny sikap tegas antara membatasi atau membuka ruang untuk para jurnalis internasional ini. Sebab hingga kini Pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan aturan formal yang bertujuan membatasi jurnalis asing memasuki Papua.
"Namun dalam praktiknya, jurnalis internasional meyakini bahwa mereka dibatasi untuk memasuki Papua dengan cara mempersulit perizinan," ujarnya.
Victor menuturkan situasi ini menunjukkan adanya ruang abu-abu yang setiap saat bisa dimanfaatkan untuk menghambat proses kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini setiap saat berpotensi menurunkan peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia.
"AJI Papua juga melihat belum ada reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap tuntutan masyarakat internasional yang meminta dibukanya akses jurnalis internasional ke Papua," katanya.
Ia mencontohkan, pada 2012, kepada sekelompok jurnalis asing di Jakarta, Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa mengatakan, 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke Papua sepanjang tahun 2011-2012. Namun, para jurnalis asing ini memahami tidak semua jurnalis bisa melakukan liputan di Papua.
"Tercatat oleh mereka, tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena dilarang melakukan kerja jurnalistik. Terakhir, jurnalis ABC harus masuk ke Papua dengan cara menyamar sebagai turis," katanya.
Victor melanjutkan, Marty menanggapi pernyataan jurnalis asing ini dengan janji akan meninjau kasus jurnalis yang ditolak masuk ke wilayah Papua. Marty mengakui akses harus dibuka untuk liputan di Papua, namun ia mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing ini.
Dia pun mengaku telah meminta departemennya untuk melaporkan kepadanya jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua.
"Namun bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Luar Negeri ini, AJI Papua mencatat sekitar empat jurnalis asing mengalami kesulitan ketika mengajukan izin kerja jurnalistik," katanya.
Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
Posting Komentar
"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."