Pigai Heran:Korban Rasis Dihukum 17 Tahun,Tapi Pelakunya Hanya 8 Bulan

Natalis Pigai aktivis kemanusiaan (dog.google)
Natalius Pigai aktivis kemanusiaan (dog.google)


Jakarta, MuyeVoice- Terdakwa kasus dugaan makar Irwanus Uropmabin dan Buktar Tabuni dituntutut masing-masing 5 dan 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, Selasa (2/6/2020). Irwanus dan Buktar menjadi terdakwa setelah memprotes aksi rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Tuntutan itu membuat Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai heran. Dia mengatakan tuntutan itu telah menyimpang dari fakta persidangan dan tak menunjukkan adanya keadilan. Dia pun meminta tuntutan jaksa itu harus ditinjau kembali.

“Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice,” katanya Sabtu (6/6/2020).

Semakin tidak adil kata dia, karena yang dituntut tersebut adalah korban dari aksi rasisme di Surbaya. Sementara kata dia, yang menjadi pelaku rasis hanya dihukum 8 bulan penjara.

Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa, dan hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap antirasialisme,” tegasnya.

“Korban rasisme dihukum pasal makar, sedangkan pelaku rsisme hanya dihukum 8 bulan penjara. Begitu juga dengan aparat, Sultan, Wakil Wali Kota Malang, dan lain-laindi Jawa tidak dihukum. Rakyat Papua akan hitung ini,” lanjut dia.

Ada pun 7 orang Papua yang menjadi korban rasis tapi dituntut oleh jaksa adalah Buktar Tabuni yang dituntut 17 tahun, Agus Kossay dan Stefanus Itlai (15), Alexander Gobay dan Ferry Kombo (10), Irawanus Uropmabin dan Hengki Hilapok (5) tahun.

Tak hanya Pigai, orang Papua lain juga ikut bersuara atas tuntutan yang dinilai tidak adil itu. Adalah akun @PapuaItuKita yang menyampaikan rasa herannya, karena Ketua Badan Eksekutif Mahasisiswa (BEM) yang dipenjara hanya terjadi pada orang Papua.

“Cuma di Papua Ketua BEM dijerat Pasal Makar & dituntut 10 Tahun Penjara karena aksi menentang Rasisme. Dia adalah Ferry Kombo, duduk di kursi terdakwa, memakai jaket kampus almamaternya, mantan Ketua BEM Uncen. Sebelahnya adalah Alex Gobay Ketua BEM USTJ,”Ujarnya.

Reporter: Admin

Sumber: Law Justice.co.

Share:
spacer

1 komentar:

"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."