Dumupa Odiyaipai: Perlu Pendefinisian ulang Maksud “Musuh Negara”



JayapuraDumupa Odiyaipai menulis di media facebook.com bahwa, di negara Indonesia sejumlah pihak dianggap “berbahaya” dan dijadikan sebagai “musuh negara”. Label “musuh negara” diberikan oleh para penguasa negara kepada pihak tertentu, karena dianggap berupaya merugikan kepentingan negara.

Ia juga menambahkan bahwa, sejumlah pihak yang sering disebut sebagai “musuh negara” adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), Dharul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia (DII/TII), Para Teroris, Organisasi Massa yang dilabeli “garis keras”, dan sejumlah pihak lainnya.

Selain itu, menurutnya, jika para pihak ini (PKI, OPM, GAM, RMS, dll) dikategorikan sebagai “musuh negara”, karena dinilai merugikan kepentingan negara, Dumupa mempertanyakan, bagaimana dengan pihak lain yang juga merugikan kepentingan negara? Sebut saja misalnya Para Koruptor yang adalah para penguasa negara yang gemar melahap habis uang rakyat dan para penguasa negara yang gemar menjadi “kaki tangan” kapitalis untuk menguras kekayaan alam Indonesia. Bukankah para penguasa negara yang demikian juga “musuh negara” karena merugikan kepentingan negara?

Melihat kepincangan definisi “musuh negara”, Dumupa menegaskan dalam tulisannya, perlu pendefinisian ulang maksud “musuh negara”.

“Saya kira perlu pengasumsian dan pendefinisian ulang mengenai siapa saja yang dimaksud dengan “musuh negara”, agar jangan ada orang yang merasa diri paling benar padahal salah dan menyalahkah orang lain padahal belum tentu salah.” tulis, Dumupa Odiyaipai di media facebook.com. (Honny Pigai)
Share:
spacer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."