Jayapura–Dumupa Odiyaipai menulis di media facebook.com bahwa, di negara Indonesia
sejumlah pihak dianggap “berbahaya” dan dijadikan sebagai “musuh negara”. Label
“musuh negara” diberikan oleh para penguasa negara kepada pihak tertentu,
karena dianggap berupaya merugikan kepentingan negara.
Ia juga menambahkan
bahwa, sejumlah pihak yang sering disebut sebagai “musuh negara” adalah Partai
Komunis Indonesia (PKI), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Gerakan Aceh Merdeka
(GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), Dharul Islam Indonesia/Tentara Islam
Indonesia (DII/TII), Para Teroris, Organisasi Massa yang dilabeli “garis
keras”, dan sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, menurutnya,
jika para pihak ini (PKI, OPM, GAM, RMS, dll) dikategorikan sebagai “musuh
negara”, karena dinilai merugikan kepentingan negara, Dumupa mempertanyakan, bagaimana
dengan pihak lain yang juga merugikan kepentingan negara? Sebut saja misalnya Para
Koruptor yang adalah para penguasa negara yang gemar melahap habis uang rakyat
dan para penguasa negara yang gemar menjadi “kaki tangan” kapitalis untuk
menguras kekayaan alam Indonesia. Bukankah para penguasa negara yang demikian
juga “musuh negara” karena merugikan kepentingan negara?
Melihat kepincangan
definisi “musuh negara”, Dumupa menegaskan dalam tulisannya, perlu pendefinisian ulang maksud “musuh
negara”.
“Saya kira perlu
pengasumsian dan pendefinisian ulang mengenai siapa saja yang dimaksud dengan
“musuh negara”, agar jangan ada orang yang merasa diri paling benar padahal
salah dan menyalahkah orang lain padahal belum tentu salah.” tulis, Dumupa Odiyaipai
di media facebook.com. (Honny Pigai)
Posting Komentar
"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."