Forkorus Cs Bakal Naik Sidang Perdana

MUYEnews - JUBI ---Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Gat Wenda dan Selvius Bobii akan disidang pada Senin(30/1). Ke enam tersangaka kasus Kongres Papua III, 19 Oktober 2011 lalu, bakal disidangkan. di Kantor Pengadilan Klas II A di Abepura, Jayapura, Papua.


Hal ini diungkapkan pengacara hukum enam terangka, Gustaf Kawer saat dikonfirmasi tabloidjubi.com via ponsel, Kamis (26/1). “Ya benar, pa Forkorus dan lima rekannya akan naik sidang perdana, Senin(30/1) nanti,” kata Gustaf Kawer.

Menurut Kawer, pihaknya berencana mempublikasikan sidang perdana keenam kliennya pada Jumat (27/1). “Kami rencana besok buat jumpa pers terkait sidang perdana terhadap Fokorus Cs,” ungkapnya. Lanjut dia, jumpa pers di rencanakan berlangsung di Kantor Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) di Abepura.

Sebelumnya, pada Jumat, 16 Desember 2011, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) di Jayapura melimpahkan berkas penahanan Forkorus Cs dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA di Abepura. Kala itu, keenam pentolan Kongres itu tiba di Lapas Abepura pada pukul 17.15 WIT.

Sejak itu, Lativa Anum Siregar, salah satu pengacara hukum mereka (enam tersangka) mengatakan, pemindahan ke enam kliennya dilakukan lantaran masa penahanan mereka di Polda Papua sudah berakhir. “Mereka di pindahkan karena masa penahanan di Polda Papua sudah berakhir,” ujarnya.

Seperti dikabarkan, Forkorus Cs di borgol polisi bersama 300 warga lainnya usai Kongres Rakyat Papua III, Rabu, 19 Oktober 2011. Dari pemeriksaan kepolisian, mereka di tetapkan sebagai tersangka. (JUBI/Musa Abubar)

Posting Komentar

"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."

Copyright © Muye Voice. Designed by OddThemes