Era "DOM" Kembali Berlaku di Papua


Suasana Jumpa Pers Elsham Papua (Jubi/Musa)

Jayapura (19/12)—Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua di Jayapura, menyatakan era Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diberlakukan pada dekade 1970 – 2000 silam kembali berlaku di Papua. Pernyataan itu bertolak dari sejumlah kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2011 hingga akhir 2012.

Hal ini terungkap dalam press reales yang diberikan kepada wartawan saat lembaga itu menggelar jumpa pers di kantornya di Padang Bulan Abepura, Jayapura, Rabu (19/12).

Melalui siaran pers yang dibacakan koordinator Advokasi ELSHAM Papua, Sem Rumbrar menyatakan intensitas konflik dan kekerasan di Tanah Papua sejak Agustus 2011 hingga Deqember 2012 menunjukan peningkatan yang cukup signifikan.

ELSHAM mencatat beberapa peristiwa yang menimbulkan korban luar biasa, namun tidak mendapat respon dari pemerintah. Peristiwa-peristiwa tersebut seperti Operasi Aman Matoa I 2011, aksi-aksi teror dan penembakan oleh “Orang Tak Dikenal” (OTK), Pengungsian Internal, serta penembahan kilat oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil.

Operasi Aman Matoa I 2011 merupakan operasi penanggulangan tindakan kriminal bersenjata di wilayah Puncak Jaya dan Paniai. Operasi ini secara langsung dibawah perintah Kapolri, dan dijalankan oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) melalui surat telegram Kapolri bernomor : STR/687/V II/2011 tanggal 27 Agustus 2011. Dari surat itu, satgas Ops Aman Matoa I 2011 dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Drs. Leo Bona Lubis.

Selama pelaksanaan Operasi Aman Matoa I 2011 di kabupaten Paniai, terjadi sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi: korban tewas akibat konflik bersenjata sebanyak 2 orang, atas nama Salmon Yogi (20 tahun) dan Yustinus Agapa (30 tahun). Korban luka akibat konflik bersenjata sebanyak 4 orang, atas nama Yulian Kudiai (22 tahun), Melkias Yeimo (35 tahun), Yohanis Yogi (25 tahun) dan Paskalis Kudiai (21 tahun).

Kerugian material akibat konflik berqenjata di Distrik Eduda meliputi 78 rumah dibakar oleh Satgas Ops; aktivitas pendidikan pada 8 Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak berjalan; kegiatan ibadah pada 8 gereja Katolik, 7 gereja Kingmi dan 4 gereja GKII tidak dapat dilakukan. Ratusan parang, pisau, gergaji, martil, anak panah dan busur disita aparat keamanan.

Korban meninggal selama menjalani pengungsian sebanyak 37 orang, teridiri dari balita sebanyak 13 orang, anak-anak sebanyak 5 orang, dewasa sebanyak 17 orang dan usia lanjut sebanyak 2 orang. Masyarakat Distrik Komopa, Keneugida, Bibida, Paniai Timur dan Kebo mengalami kerugian material akibat pengungsian. Kebun-kebun tidak terawat dengan baik, karena Satgas Ops melarang masyarakat pergi ke kebun.

Sebelum mengungsi, aparat terpaksa menyembelih hewan ternak sedikitnya 1581 ekor, meliputi Babi sebanyak 478 ekor, Sapi sebanyak 3 ekor, kambing sebanyak 11 ekor, Kelinci sebanyak 132 ekor, bebek sebanyak 381 ekor, dan ayam sebanyak 576 ekor. Usai mengungsi dan kembali ke kampung, warga kekurangan pasokan bahan makanan. Satgas Ops merusak pagar milik warga untuk dijadikan sebagai kayu bakar.

Sem Rumbrar menuturkan, tak hanya di tahun 2011, sejumlah aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri dan telah melangkahi prinsip-prinsip humaniter internasional juga terjadi sepanjang 2012. Diantaranya, penyerangan oleh polisi terhadap suporter persipura di Stadion Mandala Jayapura pada 13 Mei 2012, menyebabkan 18 orang mengalami gangguan pernapasan akibat tembakan gas air mata, polisi menahan 6 orang lainnya dengan sewenang-wenang. Selanjutnya, penembakan oleh polisi terhadap 4 warga di Degeuwo pada 15 Mei 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya menderita luka-luka.

Masih dalam reales tersebut tertera, berbagai +asus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua luput dari perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah Papua. Kondisi seperti ini memberikan indikasi bahwa Status Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus telah berubah menjadi “Daerah Operasi Khusus”, sebagaimana yang pernah terjadi ketika kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) diberlakukan antara dekade 1970 – 2000. Impunitas hukum terhadap para pelaku kekerasan nampak dengan tidak adanya pelaku kekerasan yang diadili dan menerima vonis pengadilan.

Koordinator Monitoring dan Investigasi ELSHAM Papua, Daniel Randongkir mengaku media relaes yang dikeluarkan pihaknya merupakan catatan sejumlah kasus yang diikuti dan masuk kasus pelanggaran HAM selama setahun. “Sejumlah masalah yang telah ditampilkan itu masuk kasus pelanggaran HAM,” tuturnya.
Anggota DPR-RI, Diaz Gwijangge mengatakan ada proses pembiaran dari aparat TNI/Polri dan Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga retetan kasus kekerasan terus terjadi di wilayah tertimur ini. Dia menilai, kasus kekerasan itu terjadi secara sporadis. Bergerak dari tempat yang satu ke tempat yang lain. “Ada aktor khusus yang bermain dibalik sejumlah kasus kekerasan yang terjadi selama ini di Papua, sehingga pelakunya tidak terungkap,” ujar Diaz. Selain itu, kata Diaz, ada sistem yang dibangun secara khusus dan tersistem. (Jubi/Musa)
Share:
spacer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"...Sobat berikanlah tanggapanmu atas tulisan di atas..."